Friday, October 2, 2015

Pembagian Jenis Air Berdasarkan Penggunaan Dalam Thahārah (bagian 2)

MATAN KITAB:

ثم المياه على أربعة أقسام طاهر مطهر، مكروه وهو الماء المشمس وطاهر غير مطهر وهو الماء المستعمل والمتغير بما خالطه من الطاهرات وماء نجس

Jenis air ada 4 (empat) yaitu:
⑴ air suci dan mensucikan; ⑵ air yang makruh yaitu air musyammas; ⑶ air suci tapi tidak meyucikan yaitu air mustakmal dan air yang air berubah karena kecampuran perkara suci; ⑷ air najis.

(Fiqh At-Taqrīb Matan Abū Syujā')
➖➖➖➖➖➖➖➖

PEMBAGIAN JENIS AIR BERDASARKAN PENGGUNAANNYA DALAM THAHĀRAH (BAGIAN 2)

بِسْمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
ألسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
وَ الصَّلاَةُ وَ السَّلاَمُ عَلَى رَسُوْلِ اللّهِ وَ بَعْدُ.

Para Sahabat sekalian yang dirahmati Allāh Subhānahu wa Ta'ālā, pada halaqah yang ke-6 ini kita akan membahas macam-macam air berikutnya.

Ini adalah pembagian yang kedua. Sebelumnya kita sudah sebutkan pada pembagian yang pertama طَاهِرٌ وَ مُطَهِّرٌ, yang disebut sebagai air mutlak, di mana dia air suci dan mensucikan.

Adapun pembagian yang kedua di sini.

قال المصنف رحمه الله:

Penulis menyebutkan:

((طَاهِرٌ وَ مُطَهِّرٌ مَكْرُوْهٌ اِسْتِعْمَالُهُ وَهُوَ المَاءُ الْمُشَمَّسُ))

((Air yang suci dan dia bisa mensucikan, akan tetapi dia makruh penggunaannya dan disebutkan yaitu air musyammas))

Apa maksudnya air musyammas?

Air musyammas yaitu air mutlak yang berada di dalam bejana logam selain emas dan perak, yang dia terkena terik matahari yang sangat.

Jadi, disyaratkan di dalam madzhab Syafi’i ini ada 2 syarat bahwasanya dia dikatakan sebagai air musyammas:

• ⑴ Dia berada di dalam bejana logam selain emas dan perak.

Karena logam-logam tersebut akan terpengaruh oleh sengatan matahari, dimana partikel-partikel dari logam tersebut akan larut dan memberikan mudharat bagi orang yang menggunakannya.

Syarat yang kedua bahwasanya:
• ⑵ Air tersebut terkena terik matahari yang sangat kuat.

Jadi,

◆ Apabila air mutlak atau air berada dalam logam bejana emas dan perak atau pun selain logam maka tidak dikatakan sebagai air musyammas.

Ataupun,

◆ Berada di dalam daerah yang tidak memiliki terik matahari yang sangat, maka juga tidak dikatakan sebagai air musyammas.

Dan pembagian ini adalah KHUSUS di dalam madzhab Syāfi'ī, di mana jumhur yang lain tidak melihat adanya pembagian air suci dan mensucikan namun makruh penggunaannya.

Di antara dalil-dalil yang digunakan oleh Syāfi'īyyah adalah beberapa hadits yang tidak lepas dari riwayat yang dha'īf. Di antaranya adalah hadits Ibnu 'Abbas, beliau mengatakan:

أَنَّ رَسُوْلُ اللّهِ صَلَّى اللّهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ:  نَهَي عَائِشَةَ رَضِى الله تعالى عَنْهَا عَنِ المُشَمَّسِ, وَقَالَ: إِنَّهُ يُورِثُ البَرَصَ

“Bahwasanya Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam melarang 'Āisyah radhiyallāhu ta’āla 'anha untuk menggunakan air musyammas dan Beliau bersabda: 'Karena air tersebut bisa menimbulkan penyakit kusta (yaitu penyakit barash)'."

(HR. Imam Daruquthni dengan derajat hadits yang dha'īf)

Sehingga tidak dapat digunakan sebagai sandaran.

Oleh karena itu pendapat yang rajih adalah pendapat jumhur ulama yang mengatakan bahwasanya:

● Air musyammas tidaklah makruh.
● Dia seperti air mutlak yang lainnya yang suci & mensucikan.
● Setiap orang bisa menggunakannya.

Dan pendapat ini di rajihkan pula oleh Imam Nawawi Asy-Syāfi'ī dalam kitab Ziyādatur Raudhah, beliau berkata:

وَهُوَ الرَّاجِحُ من حَيْثُ الدَّلِيل وَهُوَ مَذْهَب أَكثر الْعلمَاء وَلَيْسَ للكراهية دَلِيل يعْتَمد

"Pendapat ini adalah pendapat yang rajih jika menilik dari dalil yang digunakan. Dan dia adalah madzhab kebanyakan para ulama (mayoritas para ulama). Dan untuk pendapat makruhnya penggunaan air musyammas tidak ada dalil yang bisa dijadikan sebagai sandaran."

Demikian yang bisa kita sampaikan.

وَصَلَّى اللّهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَ عَلَى آلِهِ وَ صَحْبِهِ أَجْمَعِيْن

Sampai jumpa pada halaqah yang ke-7 tentang air yang berikutnya.
______________________________
📦 Donasi Pengembangan Dakwah Group Bimbingan Islam
| Bank Mandiri Syariah
| No. Rek : 7103000507
| A.N : YPWA Bimbingan Islam
| Konfirmasi Transfer : +628-222-333-4004

📝 Saran atau Kritik silahkan sampaikan kepada kami melalui link berikut:
🌐 http://www.bimbinganislam.com/kritikdansaran

🌍 BimbinganIslam.com
Jum'at,  18 Dzulhijjah 1436 H / 2 Oktober 2015 M
👤 Ustadz Fauzan ST, MA
📗 Matan Abi Syuja' | Kitab Thaharah
🔊 Kajian 06 | Pembagian Jenis Air Berdasarkan Penggunaan Dalam Thahārah (bagian 2)
⬇ Download audio:
https://drive.google.com/file/d/0B1e0BM9z9hzYU1NTUzBkQTR6VkU/view?usp=docslist_api
~~~~~~~

No comments:

Post a Comment